KPU: Dokumen Perbaikan Bakal Caleg Hanura Tak Penuhi Syarat

kpu
Gedung Kantor KPU RI. Foto: istimewa.

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan verifikasi hasil perbaikan dokumen pendaftaran bakal caleg 2019. KPU menyatakan seluruh dokumen perbaikan Partai Hanura dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Jadi berdasarkan penelitian terhadap dokumen formulir pencalonan Partai Hanura kita TMS-kan semua dokumen perbaikannya,” kata komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Agustus 2018.

Bacaan Lainnya

Hasyim menerangkan dokumen perbaikan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat karena informasi yang diberikan tidak lengkap. Di antaranya yaitu adanya penambahan bakal caleg, tidak terdapat alamat bacaleg hingga tidak ada foto bacaleg.

“Tidak lengkap informasi yang ada di situ, Form B1. Misalnya ada penambahan calon, kemudian tidak ada fotonya, kemudian alamat calon kosong. Semua itu kan melihat itu saja bisa diketahui bahwa dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat,” terang Hasyim.

Hasyim mengatakan KPU juga tidak melanjutkan verifikasi dokumen calon. Hal ini dikarenakan dokumen pencalonan yang diserahkan parpol telah dinyatakan TMS.

“Jadi karena dokumen pencalonannya tidak memenuhi syarat, sehingga dokumen calon tidak kita periksa. Karena yang paling utama kan itu,” kata Hasyim.

Hasyim menjelaskan nantinya bacaleg Hanura yang akan dimasukkan ke dalam DCS adalah bacaleg yang didaftarkan pada pendaftaran sebelumnya. KPU sudah menyampaikan keputusan tersebut kepada Hanura.

“Dengan begitu dokumen yang digunakan untuk DCS itu ya daftar calon yang didaftarkan pada 17 Juni 2018. Berita acara ini sudah disampaikan kepada partai Hanura tadi malam,” ucap Hasyim. (dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *