Pencuri Beraksi di Pantai Ikan Bakar Roy Pandan, Korbannya Wisatawan Asal Medan

tersangka pencuri ditangkap
Tersangka (tengah) Diamankan di Mapolsek Pandan. Tapteng, Sumut, Minggu, 12 Agustus 2018.

Tapteng – Pencuri di Pantai Ikan Bakar Roy di Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), terjadi pada Minggu, 12 Agustus 2018. Korbannya Elisa M Sibuea, warga Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Elisa tak sendiri menjadi korban pencurian yang terjadi sekitar pukul 11.30 WIB itu. Ada 3 korban lainnya yakni, teman Elisa.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi melalui Kapolsek Pandan AKP Dodi Nainggolan dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Agustus 2018 menyampaikan, aksi pencurian itu diketahui setelah Akbar Siregar, warga Kelurahan Binsar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, datang melapor ke Mapolsek Pandan.

“Pelapor (Akbar Siregar) merupakan satu rombongan dengan Elisa yang ingin menikmati liburan di Pantai Ikan Bakar Roy untuk berekreasi. Mereka berangkat dari Hotel Imam Kalangan.

Dodi menerangkan, setelah Elisa dkk tiba dilokasi pantai, mereka memesan tikar untuk tempat duduk. Setelah itu Elisa meletakkan tas sandang di tikar yang sudah di bentangkan.

“Saat itu Elisa pun sempat memesankan kepada pemilik warung untuk memperhatikan tas nya,” jelas Dodi.

Setelah itu lanjut Dodi, Elisa dan temannya bernama Faisal dan 2 orang lainnya Andika Harahap, warga Pandan serta Aina Sagita warga Padangsimpuan bermain Banana Boat.

“Setelah itu Faisal bersama keluarga kembali ke pinggir pantai dan hendak berfoto. Namun tas sandang milik Elisa yang tadinya diletakkannya diatas tikar sudah tidak ada lagi,” terang Dodi.

Lanjutnya, korban mengalami kerugian 1 unit Handphone Siomi warna putih merek RID MI 5 PLUS, 1 unit HP OPPO Tipe F5 warna hitam, 1 unit HP Samsung Galaxy Grand Prime, serta sebuah dompet berisikan uang Rp.200.000.

‘Setelah kita menerima laporan tersebut, saya bersama anggota langsung bergerak menindaklanjuti kasus pencurian itu. Tak berselang beberapa waktu sekitar pukul 13.00 WIB dengan dibantu warga, kita berhasil menangkap pelaku,” ungkap Dodi.

Tersangkanya berinisial AS Sitanggang, pria (27) warga penambang Boat Stempel, tinggal di Lingkungan I, Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.

“Identitas tersangka kita ketahui setelah mengumpulkan informasi dari lokasi kejadian. Pelaku kita tangkap saat tersangka melayat di salah satu rumah duka di wilayah Pandan,” tutur dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KHUP hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Pandan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas dia. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *