Nekad dengan Sebuah Tang, Pemuda Ini Bobol Rumah Suchuan Jingga

pencurian 1
Foto Kedua Tersangka, FZ alias F alias U dan AP alias A Diapit Petugas. Foto: Dok_istimewa.

Sibolga – Suchuan Jingga (36) mahasiswa, warga Jl Thamrin Gg Rezeki, Kecamatan Sibolga Kota, Sibolga, Sumatera Utara menjadi korban pencurian Handphone (HP). Pelakunya dua orang pemuda yakni, FZ alias F alias U (15) warga desa Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan AP alias A (29) Wiraswasta, warga Jl Mojopahit No 86 belakang, Kelurahan Pancuran Bambu Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Kasubbag Humas IPTU.R.Sormin dalam keterangan persnya, Kamis, 16 Agustus 2018 mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 20 Juli 2018.

Bacaan Lainnya

Akibat pencurian itu, Suchuan Jingga kehilangan 3 unit HP, masing-masing 2 merek Oppo, 1 merek Vivo, serta uang sebesar Rp.1 Juta.

Ceritanya, pada Jumat 20 Juli 2018 sekitar pukul 06.00 WIB, setelah terbangun dari tidurnya, korban kaget karena alarm yang ia aktifkan di HP miliknya tidak bunyi.

“HP saya kemana, koq nggak bunyi alarm nya,” tanya Suchuan kepada istrinya. “Dekat Laptop atau mungkin di kamar,” jawab istrinya.

Penasaran dengan keberadaan HP tersebut, Suchuan bersama istrinya berusaha mencari diberbagai sudut rumah.

Namun mereka justru dikejutkan setelah melihat pintu belakang rumah mereka sudah terbuka.

“Suchuan pun kehilangan uang dalam dompet dan uang dari celengan dalam lemari, dan dirugikan lebih kurang Rp8.300.000,” ujar Sormin.

Kasus pencurian ini selanjutnya dilaporkan korban ke Polres Sibolga. “Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP D.Ompusunggu memerintahkan unit luar untuk melakukan lidik dan pendalaman atas kasus tersebut,” jelas Sormin.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap seorang tersangka, pada Rabu, 1 Agustus 2018, pukul 10.00 WIB. Sementara temannya ditangkap pada Kamis, 2 Agustus 2018, pukul 11.00 WIB.

Kepada petugas, kedua tersangka dalam memuluskan aksinya menggunakan sebuah tang.

“Tersangka FZ masuk dengan cara melompat pagar, serta merusak kawat pintu dengan menggunakan tang. Sedangkan AP berada diluar pagar memantau situasi,” jelasnya.

Sormin menjelaskan aksi pencurian itu terjadi pada pukul 02.00 WIB. FZ memanjat dinding belakang dapur lalu naik. Kemudian turun dan berusaha membuka pintu belakang rumah yang terbuat dari besi namun tidak bisa.

“Kemudian FZ merusak jaring-jaring pintu dengan menggunakan tang serta memasukkan tangan untuk membuka pintu dari dalam. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil 2 unit HP di meja dapur, dan 1 unit lagi dari sebuah kamar,” terangnya.

Setelah menyerahkan ketiga HP itu ke tersangka AP, FZ masuk lagi ke dalam rumah.

“Dalam lemari baju di dapur, tersangka FZ mengambil dompet berisi uang, serta uang dalam celengan sekitar Rp.1 Juta. Selanjutnya kedua tersangka kabur,” paparnya.

Tiga unit HP yang berhasil dicuri itu kemudian dijual oleh kedua tersangka kepada identitasnya yang telah dikantongi petugas seharga Rp500 Ribu.

“Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” kata Sormin mengakhiri keterangannya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *