Tanjungbalai – Personel Polres Tanjungbalai mengamankan 8 orang pegawai Puskesmas Semula Jadi, di Jalan Putri Malu, Lingkungan VIII, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Selasa 4 September 2018 sekitar pukul 08.30 WIB.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanjungbalai, kini telah menetapkan bendahara Puskesmas, Ely Suphida (38) sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, ketika dikonfirmasi melalui Wakapolres Kompol Taryono Raharja, Rabu 5 September 2018.
“Tersangkanya berinitial ES (38), selaku Bendahara Puskesmas Semula Jadi. Sedangkan untuk status 7 pegawai yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu masih dijadikan sebagai saksi,” kata Taryono Raharja.
Dalam kasus dugaan pemotongan Dana Jasa Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu, ES, warga Jalan Bahagia, Lingkungan I, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai dijerat dengan pasal 12F UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Hukumannya, penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun penjara,” jelas Taryono Raharja. (trib)