Jadi Jurtul Togel, Kakek Ini Ditangkap Polisi

togel
AC (67) warga Gg Jambu, Jalan Damai, Kelurahan Aek Habil, Sibolga Selatan, Sibolga (Mengenakan baju merah) Diamankan di Mapolres Sibolga. (FOTO: dok_istimewa)

Sibolga – Petugas Satreskrim Polres Sibolga menangkap seorang lelaki tua AC (67) warga Gg Jambu, Jalan Damai, Kelurahan Aek Habil, Sibolga Selatan, pada 3 Oktober 2018 yang lalu.

Kakek ini ditangkap petugas sekitar pukul 16.00 WIB dari salah satu warung di Jl Kesturi Gg Tukang Gigi Sibolga. Ternyata, pria tua ini diduga sebagai penulis judi togel (toto gelap).

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, membenarkan penangkapan tersangka AC.

“Tersangka ditangkap setelah Sat Reskrim Polres Sibolga mendapat informasi ada permainan judi togel. Kasat Reskrim AKP D Ompusunggu, langsung memerintahkan unit opsnal ke lapangan,” sebut R Sormin, Jumat malam, 12 Oktober 2018.

Setelah ditangkap, tersangka AC mengaku sebagai penulis judi togel dan perannya itu telah dilakukan lebih kurang 4 bulan dengan omset berkisar Rp700.000.

“Dalam praktiknya, tersangka mendapatkan imbalan 15% dari total omset yang dia peroleh,” ucap Sormin.

Tersangka juga mengaku mengetahui nomor togel yang keluar dari bandar (identitas dikantongi) dan berprofesi sebagai oknum aparat keamanan.

Bila ada pasangan yang kena dan uang yang ada pada tersangka tidak cukup maka tersangka menghubungi bandar untuk mengantarkan uang.

“Perhitungan uang penghasilan antara tersangka dengan bandar dilakukan pada hari Selasa dan Jumat,” timpalnya.

Soal bandar, Polres Sibolga telah melakukan koordinasi dengan atasannya serta pihak yang berkompeten. Tersangka AC ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melapas 303 ayat (1) KUHPidana. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *