Sibolga – Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk menegaskan agar pihak BPJS kesehatan tidak mempersulit pasien BPJS berobat dengan aturan-aturan maupun kebijakan yang terlalu “kaku” apalagi terkesan menghalangi pasien dalam memperoleh layanan kesehatan yang bermutu di rumah sakit milik pemerintah.
Hal itu disampaikan Syarfi setelah menerima “curhat” seorang pasien BPJS yang mengeluhkan aturan BPJS yang tidak memperbolehkan dokter spesialis kulit di RSU Dr Ferdinand Lumbantobing Sibolga melayani pemeriksaan kesehatan dirinya.
“Saya kan pasien BPJS. Masa saya Pak Wali tidak bisa berobat dan memeriksakan kesehatan saya ke dokter spesialis kulit. Sementara hanya di RSU Sibolga ini yang ada pelayanan dokter kulitnya. Kami bingung dan sangat kecewa dengan aturan macam-macam pihak BPJS ini,” keluh pasien BPJS marga Silitonga kepada Walikota Sibolga ketika berkunjung ke RSU Sibolga, Rabu (17/10) kemarin.
Silitonga mengatakan, berdasarkan penjelasan perawat di poli kulit RSU Sibolga, penolakan pasien BPJS di poli spesialis kulit bukan hanya kepada dirinya saja, tapi juga terhadap pasien lainnya, sebab ada aturan BPJS yang mengharuskan dokter di poli adalah peserta BPJS.
“Artinya bila dokter di poli tidak peserta BPJS, maka dokter yang bersangkutan tidak bisa melayani pasien BPJS,” ungkap Silitonga menirukan penjelasan perawat di Poli.
Masih kata Silitonga, kebijakan BPJS ini tidak adil dan zolim, sebab akibat tersebut. Dirinya sebagai pasien BPJS harus jadi pasien umum dan mengeluarkan biaya untuk berobat.
“Untuk apa saya jadi peserta BPJS jika harus mengeluarkan biaya untuk berobat,” ungkapnya.
Ke depan, ia berharap agar BPJS dalam membuat aturan tidak terkesan menghambat warga berobat.
“Jangan akibat BPJS ingin menjalankan aturan khusus terhadap dokter. Kami pasien BPJS jadi dikorbankan. Ini namanya tidak adil,” ucapnya.
Mendengar keluhan pasien BPJS tersebut, Walikota Sibolga yang getol memperjuangkan warganya untuk terdaftar sebagai peserta BPJS tersebut, langsung memerintahkan dengan cepat Direktur RSU Dr. F. L Tobing untuk memfasilitasi Silitonga berobat di Poli.
“Saya tidak mau tau seperti apa aturan BPJS terhadap dokter spesialis di poli rumah sakit ini. Saya minta pihak BPJS Kesehatan tidak menambah beban masyarakat. Kita harus bersama-sama mendukung pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan bermutu kepada warga khususnya pada pasien BPJS,” tegas Syarfi.
Direktur RSU Dr F. L Tobing Sibolga melalui Humas, Tigor Tambunan saat dikonfirmasi soal keluhan berobat pasien BPJS ini menyebutkan, beberapa aturan BPJS Kesehatan terkesan sangat dipaksakan dan cenderung merugikan pasien dan rumah sakit pemerintah dalam hal ini RSU Dr. F. L Tobing.
Ia mencontohkan peraturan direktur jaminan kesehatan no 4 tahun 2018 tentang rujukan berjenjang jelas-jelas membuat RSU Dr. F. L Tobing kelas B akan merugi sebab sejak aturan tersebut diterapkan jumlah pasien ke RSU Sibolga drastis menurun sebab masyarakat diwajibkan terlebih dahulu berobat ke rumah sakit kelas D dan C.
Demikian halnya dengan aturan BPJS yang mengharuskan dokter di poli peserta BPJS adalah kebijakan yang tidak arif dan sama sekali tidak profesional.sebab dokter spesialis adalah orang-orang profesional yang tidak harus dipaksakan memiliki kepesertaan BPJS.
“Anehnya aturan BPJS ini kesannya tidak berlaku secara umum, sebab ada juga di rumah sakit lain, dimana dokter spesialisnya tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, tapi justru diperbolehkan melayani pasien BPJS. Masa ke RSU Dr. F. L Tobing aturan dibuat ketat, tapi di rumah sakit lain tidak, kan ini tidak adil lah,” kata Tigor bernada penuh kesal.
Seharusnya, lanjut mantan wartawan ini, sesuai ketentuan UU No 36 tahun 2016 tentang pelayanan kesehatan, setiap orang berhak dalam memperoleh akses atas sumber daya bidang kesehatan, berhak layanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau serta berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
“Kita telah berusaha memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan di rumah sakit umum Dr. F. L Tobing, tapi sangat disayangkan hal itu terbentur dengan berbagai regulasi atau aturan maupun kebijakan BPJS Kesehatan yang membuat pasien dan rumah sakit kita di rugikan,” pungkasnya. (ril)