Sibolga – Pria berumur 20 tahun berinisial AN warga Jl Jati, Kelurahan Pancuran Dewa, Sibolga Selatan ini terpaksa berurusan dengan hukum, lantaran melakoni praktik perjudian jenis Kim.
Ia kini ditahan Polisi setelah ditangkap, Senin (22/10) sekitar pukul 21.30 WIB. AN ditangkap saat sedang duduk di sebuah kedai.
Kapolres Sibolga AKBP.Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu.R.Sormin, Rabu malam (24/10) menjelaskan, AN berhasil diamankan setelah petugas Polsek Sibolga Sambas mendapat informasi tentang kasus perjudian itu.
“Polsek Sibolga Sambas mendapat informasi bahwa ada masyarakat melakukan perjudian Kim. Sehingga petugas melakukan penyelidikan, dan kemudian berhasil menangkap tersangka AN,” ujar Sormin.
Dari hasil pemeriksaan dilokasi, petugas menemukan pasangan angka-angka judi Kim di handphone milik AN, dan disita, berikut barang bukti uang.
“Handphone yang turut diamankan itu bermerk Himax M21 warga gold, dan uang Rp.40 ribu,” jelas Sormin.
Sormin menjelaskan, cara tersangka dalam melakoni perjudian itu. Pemain memesan angka-angka judi lewat handphone. Kemudian diteruskan kepada orang yang identitasnya telah dikantongi petugas.
“Uang pasangan dijemput oleh sub agen, serta uang yang diberi apabila pasangan tepat diserahkan oleh sub agen. Tersangka mengetahui bandar (identitas telah dikantongi). Namun ia tidak pernah bertemu,” terangnya.
Kepada petugas, AN mengaku mendapatkan omzet berkisar Rp.100.000 hingga Rp.300.000 per hari.
“Imbalan yang ia terima sebanyak 20 persen. Tersangka baru sekitar 1 bulan. Dan mengaku melakoni perjudian itu untuk tambahan biaya hidup,” sambungnya.
Tersangka belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Ia ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas, diduga melapas 303 ayat (1) ke 1 e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (Red)