Polisi Amankan Jurtul Judi di Sibolga

IMG 20220723 161645

SNT, Sibolga – Personel Polsek Sibolga Sambas di bawah pimpinan Kapolsek Ipda Bagas Dwi Akbar menangkap pelaku perjudian jenis Sidney, Toto Hongkong dan Toto Singapura.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharjo melalui Kasi Humas, AKP R.Sormin menjelaskan tersangka seorang laki-laki berinisial PS (53) warga Jalan Gabu, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga, Sumatra Utara.

Bacaan Lainnya

‘”PS diamankan dari rumahnya setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada praktik perjudian di Jalan Gabu Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga, Rabu (20/7/2022).

“Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti tujuh lembar kertas berisi pasangan judi Sidney, satu unit hape merk Samsung warna hitam dan uang sebanyak Rp 583 ribu,” kata Sormin dalam keterangan tertulis kepada awak media, Sabtu (23/7/2022).

Berdasarkan keterangan tersangka, praktik perjudian itu dilakukannya lebih kurang satu tahun. Omzet per hari Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta, dengan menerima imbalan 10 persen.

“Tersangka berperan sebagai juru tulis. Pasangan angka dikirim tersangka melalui hape,” ungkap Sormin.

Di hadapan Polisi, tersangka mengaku melakukan perjudian untuk memperoleh hasil tambahan.

“Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas-Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagai mana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” Sormin menambahkan. (SNT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *