Sibolga – Petugas Polsek Sibolga Selatan mengamankan HRS alias E (47) wiraswasta, warga Jl Tekukur, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Sibolga, Sabtu (20/10) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pria beranak tiga ini diamankan dari warung tuak. Kasusnya, perjudian jenis Kim.
Dari tersangka HRS, petugas mengamankan satu unit handphone merek Nokia dan uang sebanyak Rp 486 ribu.
“Setelah diamankan, petugas memeriksa handphone milik tersangka, dan ditemukan pesanan angka-angka judi Kim,” ujar Kapolres Sibolga, AKBP.Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu.R.Sormin, Kamis (25/10).
Sormin menerangkan, tersangka belum pernah dihukum. Ia ditangkap di Jl Toto Harahap, Kelurahan Aek Muara Pinang, Sibolga, setelah petugas menerima informasi yang menyebut, ada warga yang melakukan perjudian Kim.
“Cara permainan judi yang dilakoni tersangka. Pemain memesan angka pasangan judi melalui Hp, kemudian dikirim kepada (identitas telah dikantongi) sebelum pukul 22.00 WIB. Jika melewati waktu tersebut, maka angka pasangan judi dianggap batal,” beber Sormin.
Ia menambahkan, uang pasangan judi dijemput oleh sub agen, serta uang yang diberi, apabila pasangan tepat. Diserahkan oleh sub agen.
“Tersangka mengetahui bandar (identitas telah dikantongi), namun ia tidak pernah bertemu,” jelas Sormin.
Sementara, tersangka mendapat omzet dari praktik perjudian itu berkisar Rp.200.000 hingga Rp.400.000.
“Imbalan yang diterima tersangka 20 persen untuk menambah biaya kebutuhan hidup,” jelasnya.
Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan, diduga melapas 303 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (red)