Medan – Mantan Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut, Kamis (1/11). Kasusnya, dugaan penipuan dan penggelapan.
Pelimpahan itu dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi.
“Tersangka mantan Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung beserta barang bukti (P-22) telah kita limpahkan ke pihak kejaksaan kemarin,” kata MP Nainggolan saat dikonfirmasi.
Dijelaskan MP Nainggolan, pelimpahan tahap II tersebut dilakukan penyidik setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas Sukran lengkap (P-21). Tahap II itu, lanjut Nainggolan dilakukan pada Senin (29/10) kemarin.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan mengatakan, kasus yang membelit mantan Bupati Tapteng itu dilaporkan Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.
Kata Tatan, terlapor ada dua orang, yakni Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung. Dimana, korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp 5 miliar.
“Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi,” ungkapnya.
Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp 450 juta, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek. Salah satunya adalah pembangunan konstruksi. Namun, proyek tidak terealisasi. (Mbd/Ren)