Pria Ini “Ngamar” dengan Dua Janda, Ngapain?

pesta sabu
Ketiga Tersangka Diamankan Polisi. (FOTO: dok_tribratanews)

Sumut – Seorang pria bersama dua wanita berstatus janda diringkus polisi, diduga usai pesta sabu, Jumat (2/11).

Ketiga tersangka yakni S alias Kicuk (43), warga Dusun Alur Mentawak, Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Provinsi NAD, SA alias Minah (40), warga Dusun 15, Kita Bersama, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat, serta K alias Sekar (44), warga Dusun Ampera, Desa Simpang Empat Upah, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.

Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto melalui Kasubbag Humas, AKP Arnol Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (2/11) menjelaskan, ketiganya ditangkap dalam kamar di kediaman Minah di Dusun 15 Kita Bersama, Desa Halaban, Besitang.

Arnol menerangkan, ketiga tersangka berhasil ditangkap sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima personil unit Reskrim Polsek Besitang.

“Diterima laporan bahwa tersangka Suherman alias Kicuk selaku bandar sabu-sabu sedang transaksi narkoba di dalam rumah di TKP,” ungkap Arnol.

Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Besitang segera menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Setelah Herman dipastikan berada dalam rumah tersebut, petugas kemudian melakukan penggrebekan.

“Ternyata Tersangka berada dalam kamar yang dikunci dari dalam. Kita perintahkan agar membuka pintu kamar, namun tersangka tidak segera membukannya,” lanjut Arnol.

barbut
Barang Bukti yang Diamankan dari Ketiga Tersangka. (FOTO: dok_tribratanews)

Sekitar 2 menit kemudian, pintu kamar berhasil dibuka, dan petugas menemukan 2 perempuan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba di tubuh Kicuk.

“Lalu setelah personil menanyakan berulang ulang, Kicuk menunjukkan bungkusan sabu-sabu yang dibuangnya di dekat dinding tembok dalam kamar yakni 1 bungkus plastik ukuran sedang dan 2 bungkus ukuran kecil berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang beratnya 4,15 gram (bruto),” terang Arnol.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar, selain sabu-sabu tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Nokia warna hitam, ‎3 pipet kaca, ‎1 buah bong, ‎1 kotak rokok kaleng, ‎uang tunai Rp500.000, ‎1 karet pipet dan 1 pipet plastik.

“Ketiga tersangka dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (tribratanews)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *