Sibolga – Seorang pria berinisial ASH (49) ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Sibolga dari kediamannya di Jalan SM Raja Kelurahan Aek Parombunan, Sibolga, Sumatera Utara, Senin (29/10) lalu.
Ketika ditangkap, ASH sedang menulis nomor (merekap) pasangan judi togel di dalam rumahnya. Petugas pun menyita barang bukti puluhan kertas berisi nomor pasangan judi dan menggelandangnya ke Polres Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, tersangka ASH ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
“Kasat Reskrim AKP D Ompusunggu memerintahkan unit Opsnal menyelidiki dan menangkap tersangka judi tebak angka ini,” ujar Sormin, Selasa malam (6/11).
Kepada petugas, tersangka mengakui sudah lebih dari sebulan melakukan kegiatannya dengan rata-rata omset antara Rp100.000-Rp300.000.
Dari total omset tersebut, tersangka ASH mendapatkan imbalan komisi 20%. Pemasang diberi secarik kertas kecil berisi nomor, kemudian nomor pasangan direkap dan diantar kepada bandar (identitas dikantongi).
“Batas akhir rekapitulasi angka ini sebelum pukul 17.00 Wib. Tersangka juga bertugas membayarkan uang kepada pemenang judi tebak angka ini,” jelas Sormin.
Tersangka ASH juga menjelaskan, perhitungan dan transaksi keuangan dengan bandar judi dilakukan setiap Selasa dan Jumat.
Tersangka ASH pernah dihukum dalam kasus judi pada 2015, dan mendekam di Lapas Tukka selama 1 bulan. Kini dia ditahan di Polres Sibolga diduga melapas 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (snt)