Sibolga – Polsek Sibolga Sambas menangkap seorang warga berinisial R (30), dari sebuah pondok di Jln Dolok Tolong Kota Sibolga, Sumatera Utara, Rabu (24/10). Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu penduduk Gg Kenanga, Jln SM Raja, Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap setelah petugas Polsek Sibolga Sambas mendapat informasi bahwa ada seorang warga memiliki narkoba.
“Selanjutnya Kapolsek Sibolga Sambas Iptu K.Butarbutar memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu M.Sitanggang melakukan lidik dan pendalaman atas informasi tersebut. Dan pada pukul 16.00 WIB, tersangka R berhasil diamankan,” kata R Sormin, Rabu (7/11).
Sormin menerangkan, dari tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti narkoba dari saku celana depan kanan, yakni dua bungkus kecil ganja. Selain itu, diamankan juga dua lembar kertas tiktak serta uang sebanyak Rp10.000.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sibolga. Setelah urine R di tes, positif mengandung Marijuana,” ungkapnya.
Dalam catatan kepolisian, tersangka R pernah dihukum tahun 2009 dalam kasus penganiayaan dan dihukum 9 bulan di Lapas Kelas II A Sibolga.
Sambungnya lagi, saat di pondok tersebut, tersangka R tadinya tidak sendiri. Ada seorang temannya (identitas telah dikantongi), pergi ke arah gunung untuk membeli ganja.
“Tersangka ditangkap saat menunggu temannya tersebut datang,” jelasnya.
Masih Sormin, tersangka yang telah berumah tangga dan dikaruniai satu orang anak, membeli ganja tiga kali dari orang yang identitasnya telah dikantongi petugas.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melapas 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya. (snt)