Sibolga – Polres Sibolga meringkus 5 tersangka pengedar narkoba di dalam kos-kosan, di perbukitan di Jl Pangeran Diponegoro, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Kelima tersangka yakni, FN (26), HTJB (42), RIK (35), dan ARS (24) warga Kota Sibolga, kemudian AT (37) warga Kabupaten Tapteng. Mereka ditangkap petugas ketika sibuk melakukan pengepakan narkoba di kos-kosan.
Petugas pun mengamankan barang bukti 636,35 gram ganja, 37,36 gram sabu-sabu, airsoft gun, senapan angin, uang, timbangan digital, alat isap, sangkur, mesin Jackpot, dan 5 unit motor.
“Ini adalah hasil dari pengembangan tadi malam oleh personil Satnarkoba dan Polsek Sibolga Sambas,” kata Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sibolga, Senin (26/11). Tonton video Konferensi Pers nya DISINI.
Edwin didampingi sejumlah pejabat Polres Sibolga lainnya mengungkapkan, kelima tersangka menggunakan modus baru, barang bukti ganja dipaket di dalam botol air mineral.
“Tersangka mengaku barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu didatangkan dari Kabupaten Madina. Tidak menutup kemungkinan barang haram ini akan diedarkan, karena kita lihat sudah dalam bentuk paket,” ujarnya.
Kelima tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 dan 2, Sub pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 111 ayat 1 dan 2 junto 132, UU 35/2019 tentang narkoba. Diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.
Ia berharap kepada masyarakat Kota Sibolga agar memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila ada warga yang diduga sebagai pemakai maupun pengedar narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat Kota Sibolga untuk menjauhi narkoba, karena peredarannya sudah semakin banyak,” pintanya. (Dod)