Tapanuli Utara – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput menangkap dua orang warga dari warung tuak di Lumban Holbung, Kelurahan Partali Toruan Tarutung, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Selasa sore (27/11) sekitar pukul 17.30 WIB.
Keduanya berinisial LS alias Lambok (36) warga Dusun Laguboti, Desa Sitompul, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara. Dan JHS alias Jojon (29) warga Komplek Mesjid, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung.
“Dari tersangka Lambok diamankan satu bungkus plastik ganja seberat 0.50 gram, dan dari Jojon dua paket ganja yang dibungkus kertas nasi seberat 20 gram,” ujar Kasat Narkoba Taput, AKP P.S. Simbolon melalui Kasubbag Humas Aiptu Sutomo Simaremare, Rabu (28/11).
Sutomo menerangkan, awalnya Lambok ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor (runmor). “Namun saat Lambok ditangkap dan digeledah, petugas menemukan satu amplop ganja yang dibungkus dan disimpan di kantong celana sebelah kanan,” jelasnya. Tonton video Kapolres Tapteng membantu warga DISINI
Kepada petugas, Lambok mengaku ganja tersebut diperoleh dari Jojon yang merupakan pemilik warung tuak tempat penangkapan. “Berdasarkan pengakuan Lambok, petugas kemudian langsung menangkap Jojon bersama barang bukti ganja,” ungkapnya.
Masih Sutomo, kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Taput untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya. “Kedua tersangka diserahkan ke Sat Narkoba Polres Taput untuk pemeriksaan selanjutnya,” pungkasnya. (Min)