Prapid Mantan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang Ditolak

Screenshot 2018 10 31 kantor polda sumut Google Search
Suasana di Depan Mapolda Sumut. (FOTO: dok_Ist)

Medan – Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang dikabarkan telah mengajukan pra peradilan (Prapid) terhadap dugaan kasus penipuan modus masuk CPNS dan pencucian uang yang menjeratnya di Polda Sumatera Utara (Sumut).

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi menyatakan, namun Parpid yang diajukan oleh mantan orang nomor satu di Tapteng ini ternyata, ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan.

Bacaan Lainnya

“Iya, Bonaran ada mengajukan prapid. Tapi gugatan prapidnya ditolak pengadilan,” ungkapnya kepada wartawan, kemarin.

Karenanya, lanjut MP Nainggolan, setelah usaha Bonaran mengajukan Prapid, Polda Sumut akan tetap melanjutkan perkara tersebut.

Mantan Kapolres Nisel ini melanjutkan, sejauh ini berkas perkara kasus Bonaran sudah berada di pihak Kejaksaan Tinggi Sumut. “Sudah di Kejaksaan, artinya prosesnya tetap lanjut,” ujarnya.

Sambung MP Nainggolan, dalam pekan ini pihak Kejaksaan juga akan melayangkan balasan berkas mantan Bupati Tapteng tersebut ke Polda Sumut. “Minggu ini bakalan ada balasan, jadi kita tunggu dulu ya,” katanya.

Disampaikannya, bila memang balasan dari Kejaksaan itu berkasnya sudah lengkap atau P21, maka Polda Sumut akan segera melimpahkan tersangka Bonaran Situmeang. “Kalau sudah dinyatakan P21 pasti akan kita layangkan P22,” tandasnya.

Sebelumnya, mantan Bupati Tapteng, Bonaran Situmeang ditangkap Polda Sumut di Bandung pada Selasa 16 Oktober 2018, usai menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. (mbd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *