Kakek Ini Ngaku Khilaf Setelah Ketahuan

ILUSTRASI CABUL
Ilustrasi Cabul. (FOTO: Net)

Smart News Tapanuli – Di usia 69 tahun, kakek berinisial MN warga Jambi ini kelakuannya bikin geleng-geleng. Bagaimana tidak, ia malah melampiaskan nafsunya terhadap seorang anak di bawah umur.

Korban merupakan anak angkatnya selama tiga tahun berinisial Mawar (16) warga RT 05 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Jambi. Ibu kandung korban melaporkan kasus ini ke Polisi. MN pun kemudian ditangkap.

Bacaan Lainnya

Kepada polisi, tersangka menerangkan, perlakukannya yang tak terpuji itu saat korban pulang sekolah yang saat ini masih Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tersangka MN mengakui Khilaf, lantaran sudah melakukannya berulangkali sejak 2016 sampai 2018.

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito mengatakan, tersangka ditangkap Rabu (5/12). “Benar, diamankan setelah ibu kandung korban melapor ke Polres Batanghari,” ujar Dhadag Anindito di Jambi, Kamis (6/12).

Dhadag menerangkan, korban merupakan titipan oleh ibu kandungnya agar diasuh sampai besar dan disekolahkan. Namun saat Mawar besar, MN malah mencabulinya di rumah hingga di pondok kebun.

“Ibu kandung korban berada di pulau Jawa, sedangkan korban ini merupakan titipan ibunya kepada MN sejak umur 3 tahun agar diasuh sampai besar sekalian disekolahkan. Sementara nafsu tersangka ketahuan saat korban melapor kepada ibu kandungnya melalui via ponsel dan ibunya langsung datang ke Jambi,” ungkapnya.

“Saat kejadian inilah korban melapor ke ibu kandungnya karena tidak tahan lagi atas perbuatan ayah angkatnya MN sehingga ibu kandungnya datang ke Jambi dan melapor ke Polres Batanghari pertengahan Oktober lalu,” sambungnya menerangkan.

Katanya lagi menambahkan, MN sempat mengelak perbuatannya. Namun setelah diperiksa terus menerus, akhirnya tersangka MN mengakui perbuatannya dan langsung ditangkap.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara,” pungkasnya. (VIVA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *