Sumut – Dari 625.916 pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdapat 999 pemilih disabilitas atau cacat dan di antaranya 189 penderita gangguan jiwa akan memberikan hak pilihnya pada Pemilu legislatif dan Pilpres 2019 nanti.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Puji Rahmat mengatakan, dari 999 penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara terbanyak 225 orang.
Lanjutnya, pemilih tuna daksa sebanyak 223 orang,tuna netra 141 orang, tuna grahita 189 orang dan disabilitas lainnya 221 orang.
Dia mengatakan, para pemilih disabilitas akan diberikan perlakuan khusus saat memberikan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Para penyandang desabilitas akan diberikan perlakukan khusus seperti pendamping, tidak perlu mengantre, dan pintu yang lebar di TPS bagi pengguna kursi roda,” sebut Puji.
Sementara itu, Kordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Simalungun Armada Purba mengharapkan KPUD serius memperhatikan fasilitas yang dibutuhkan penyandang disabilitas dalam Pemilu sehingga kondisi fisiknya tidak menjadikan halangan untuk memberikan hal pilihnya.
“Jadi agar fasilitas bagi penyandang disabilitas untuk disosialiasikan sehingga diketahui penyandang cacat,” pintanya. (sn)