Polres Sibolga Kembali Amankan Seorang Nelayan

tersangka
Foto: Tersangka Narkoba (nelayan) berinisial MDBM alias D alias AT. Kasubbag Humas Polres Sibolga (kiri-duduk) dan KBO Narkoba (kanan-duduk). (Foto: dok)

Sibolga – Seorang nelayan kembali ditangkap Sat Narkoba Polres Sibolga pada Kamis, 17 Januari 2019 sekitar pukul 14.30 WIB, dari dalam Gudang Ikan di Jalan KH A Dahlan Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).

Kali ini tersangkanya berinisial MDBM alias D alias AT (42) tinggal di Gudang Ikan Jalan KH Ahmad Dahlan dan Desa Bottot Dusun I, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Selasa 22 Januari 2019 menjelaskan, tersangka berhasil diringkus dari salah satu Gudang Ikan di Jalan KH Ahmad Dahlan berdasarkan hasil pengembangan petugas dari seorang nelayan warga Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga berinisial TKS yang sebelumnya ditangkap di dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ganja.

“Dari hasil penggeledahan, Sat Narkoba Polres Sibolga menemukan barang bukti dari dalam Fiber, yakni dua bungkus sedang daun ganja, masing-masing dibungkus plastik warna hitam dan merah putih, satu bungkus kecil ganja terbungkus plastik warna merah putih bertuliskan Alfamidi dan dalam plastik warna hijau ditemukan daun ganja dibalut kertas warna putih serta satu bungkus dibalut kertas warna coklat,” beber R Sormin.

Sormin menjelaskan, urine tersangka juga ditest. “Hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Marijuana,” ujarnya.

Tersangka, lanjut Sormin, belum pernah dihukum dan telah berumah tangga dan enam orang anak. Saat ditangkap, MDBM juga digeledah.

“Hasilnya, petugas menemukan satu kotak rokok berisi dua bungkus kecil daun ganja terbungkus kertas warna coklat. Kemudian dari saku celana depan tersangka ditemukan satu buah dompet berisi uang sebesar Rp450 ribu, serta satu unit Handphone merek Samsung,” terangnya.

Kronologis, pada Selasa 15 Januari 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berangkat menuju Padangsidimpuan setelah menghubungi temannya (identitas telah dikantongi), untuk membeli ganja sebanyak 500 gram atau 0,5 Kg, seharga Rp1.100.000.

“Setelah itu tersangka kembali ke Sibolga naik kenderaan umum, dan pukul 23.30 WIB tiba di Sibolga dan menuju salah satu kamar dalam Gudang Ikan di Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga yang merupakan tempat kerjanya dan menyimpan ganja tersebut dalam Fiber,” urainya.

Kemudian pada Rabu 16 Januari 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka memaketi daun ganja tersebut sesuai dengan harga jual. “Malam itu tersangka telah menjual ganja sebanyak 10 bungkus, harga perbungkusnya Rp10 ribu,” jelasnya.

Selanjutnya pada Kamis 17 Januari 2019 sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka ditelepon TKS untuk membeli ganja.

“Pada pukul 12.50 WIB, TKS datang menyerahkan uang sebesar Rp50.000 untuk beli lima bungkus kecil ganja,” imbuhnya.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 112 ayat (1) Subs 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *