Sedang Berdiri di Jembatan, Pria Ini Diamankan

nelayan
Kedua tersangka (baju merah). (Foto: Dok.Ist)

Sibolga – Petugas Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan dua orang nelayan berinisial JH (30) dan AP (32), dari lokasi berbeda. Keduanya pun tak bisa melaut lagi lantaran “tertangkap basah” dalam kasus penyalahgunaan peredaran narkoba.

Tersangka JH, warga Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Manis, ditangkap sedang berdiri di jembatan Jalan Merpati menunggu pembeli sabu.

Bacaan Lainnya

Sementara AP, warga Jalan Bangau, Lingkungan VI, Kelurahan Aek Manis, diamankan dari salah satu gang di dekat Rusunawa di Jalan Merpati.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan, kedua tersangka tidak menyadari kalau pembelinya adalah petugas yang melakukan penyamaran (undercover).

Kedua tersangka ditangkap pada hari yang sama, dini hari sekira pukul 03.15 WIB dan 03.30 Wib, Rabu 20 Februari 2019.

Berdasar informasi dari masyarakat, Kasat Narkoba AKP E Panjaitan memerintahkan KBO Narkoba Ipda P Sihotang melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Petugas menggelandang kedua tersangka ke Mapolres Sibolga bersama barang bukti, sabu, handphone, bong dan uang tunai Rp360.000. Setelah menjalani tes urine, keduanya positif mengandung amfetamin.

Keduanya ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melapas 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU nomor 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (dody irwansyah)

Tonton video truk pengangkut buah sawit terperosok ke tepi jurang di Jalinsum Sibolga Tarutung. Klik videonya DISINI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *