Upaya Penyelundupan Sabu oleh Oknum Petugas Rutan Cipinang

ilustrasi sabu
Barang Bukti Sabu-sabu. (Foto: Ilustrasi)

SmartNews, Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa sabu yang hendak diselundupkan ke dalam Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, dikirim dengan menggunakan jasa ojek online.

Hal ini terungkap dari keterangan tersangka bernama Syahrul Amin alias SA (34). Dia merupakan pegawai staf administrasi Rutan Klas 1 Cipinang yang mencoba menyeludupkan narkoba ke dalam Rutan.

“Narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan dari Grab motor yang sebelumnya sudah dipesan oleh seorang Napi di dalam Rutan Cipinang,” kata Ady Wibowo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/7/2019).

Total sabu yang diamankan dari pelaku yang ternyata kurir itu ada seberat 26,47 gram. Ady menyampaikan, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap narapidana yang terlibat kasus ini.

“Hingga saat ini, kasusnya masih dalam proses penyidikan, dan pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jaktim,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, usaha penyelundupan diduga narkotika jenis sabu oleh petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang berhasil digagalkan Petugas P2U, Minggu, (28/7/2019).

Barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 25 gram berhasil diamankan dari oknum petugas berinisial SA. Diketahui, SA merupakan petugas dapur di Rutan Kelas I Cipinang.

Atas perbuatannya itu, SA terancam dipecat. Rutan pun telah merekomendasikan hal tersebut ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (viva/s3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *