SmartNews, Sibolga – Bank Indonesia telah menyempurnakan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor:21/8/PBI/2019, tentang perubahan ketiga atas PBI nomor:17/9/PBI/2015, tentang penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia.
Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi KPw BI Sibolga, Junaidi, menjelaskan, ketentuan teknisnya juga telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur nomor:21/12/PADG/2019.
“Kebijakan baru SKNBI ini untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia, di antaranya, memberikan layanan transfer dana lebih cepat, sejalan dengan kebutuhan masyarakat,” kata Junaidi dalam media briefing, di Graha Aulia Kantor Perwakilan BI Sibolga, Jumat sore (30/8/2019).
Selain itu, kebijakan ini untuk mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar hingga mencapai Rp1 miliar, sebelumnya maksimum Rp500 juta.
“Kebijakan baru layanan SKNBI akan berlaku mulai 1 September 2019. BI Sibolga mengimbau, perbankan segera membuat pengumuman, agar masyarakat mengetahuinya,” sebutnya.
Junaidi saat itu didampingi Kepala Unit Sistem Pembayaran, Cut Irniani dan Asisten Manajer Pembayaran, Laidin Purba. Sejumlah pimpinan perbankan wilayah Tapanuli dan Kota Sibolga juga hadir dalam pertemuan ini.
Dijelaskan, mulai 1 September 2019, masyarakat bisa lebih leluasa menggunakan layanan SKNBI. Bisa transfer uang bernominal besar tanpa perlu membawa uang tunai. Lebih aman, cepat, dan murah.
Sehingga dengan kebijakan baru ini, masyarakat hanya perlu membayar Rp3.500 dalam sekali transaksi. Sebelumnya, biaya SKNBI maksimal dipatok Rp5.000 untuk satu kali transaksi.
Selain memangkas biaya kliring kepada nasabah, BI juga memangkas biaya layanan transfer dana kepada perbankan menjadi Rp600 per transaksi, dari sebelumnya Rp1.000. Waktu setelmen SKNBI juga ditambah menjadi 9 kali per hari (sebelumnya 5 kali) untuk layanan transfer dana, warkat debit dan pembayaran reguler.
Jadwalnya, dimulai pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB, dan 16.45 WIB.
Dengan begitu, penyelesaian transaksi kliring dapat dilakukan maksimal 1 jam, masing-masing di bank pengirim dan bank penerima. “Sebelumnya, waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian kliring masing-masing selama 2 jam,” pungkasnya. (snt)