Polisi Tangkap Lima Laki-laki dari Tangkahan Ikan di Sibolga

ditnagkap
Kelima Tersangka Diamankan di Mapolres Sibolga. (Foto: dok-istimewa)

SmartNews, Sibolga – Sat Resnarkoba Polres Sibolga menangkap lima orang laki-laki, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kelima tersangka, yakni AR (35)warga Jalan Murai, Gg Muslim, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. ZL (35) Jalan Bangau, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Bacaan Lainnya

Kemudian, RH (36) warga Jalan S.M Raja, Gg Aek Horsik, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. HR (21), warga Lingkungan I Tano Ponggol, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah. BRSL (37) warga Jalan Thamrin, Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

“Kelima tersangka ditangkap pada, Rabu (21/8/2019) sekira pukul 15.00 WIB, di gudang Tangkahan Togu, Jalan K.H Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/9/2019).

Menurut Iptu R Sormin, kelima tersangka berhasil ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa kelimanya memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Dari kelima tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, yakni dua bungkus kecil ganja seberat 3,29 gram. Satu buah alat hisap bong terbuat dari botol plastik menempel pipa kaca. Kemudian, satu buah pisau lipat, empat buah mancis gas, satu buah pipet ujung runcing, tiga buah plastik es mambo, empat unit hape.

barbut 1
Barang Bukti yang Diamankan dari Kelima Tersangka.

Selanjutnya, satu buah alat hisap bong terbuat dari botol Formula 44, satu buah pipa kaca bekas bakaran sabu, dua buah pipa kaca, satu buah gunting warna hitam, satu buah dompet warna hitam dan satu buah dompet warna merah.

“Kelima tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) jo 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tutup Sormin. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *