Wanita Ini Sudah Pisah dengan Suami, Ditangkap Bersama Seorang Pria, Kenapa?

WhatsApp Image 2019 09 15 at 23.54.39 1
Kedua Tersangka (Baju Merah) Diamankan Polisi Sibolga. (Foto: dok.istimewa)

SmartNews, Sibolga – Polisi menangkap WH dan teman wanitanya DMS di jalan KH A Dahlan, Kota Sibolga saat mengendarai motor Vario putih BB 6730 NO pada, Rabu malam (4/9/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Sibolga, AKP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/9/2019) menjelaskan, keduanya ditangkap dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Bacaan Lainnya

“Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa ada masyarakat yang memiliki narkoba di Jl KH A Ahmad Dahlan Sibolga. Petugas langsung melakukan penyelidikan,” kata Iptu R Sormin.

“Dan sekitar pukul 21.00 WIB, polisi melihat kedunya naik motor Vario di Jl KH A Dahlan Sibolga dekat Rusunawa, dan disaat dilakukan penghadangan, yang dibonceng (DMS) membuangkan sesuatu. Setelah dicek, ternyata kotak rokok berisi dua bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening,” sebut Sormin.

Tak hanya itu, setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti lainnya yakni, 1 unit hape merk Oppo warna merah serta dari saku celana masing-masing tersangka berupa uang Rp 200 ribu.

“Turut disita petugas yakni satu unit motor honda Vario warna putih. Dan setelah urine tersangka ditest positif mengandung Amphetamine dan Marijuana,” terang Sormin.

Kepada petugas, WH mengaku warga Jl Kol EE.Sigalingging, Kelurahan Aek Parombunan Sibolga, dan DMS (25) warga Kelurahan Mela II, Paccur Sikkip, Tapanuli Tengah (Tapteng).

“Tersangka WH belum pernah dihukum dan belum berumah tangga, sedangkan DMS juga belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak satu. DMS pada tahun 2016 berpisah dengan suaminya,” jelas Sormin.

Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga. Tersangka WH diduga telah melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka DMS diduga telah melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo psl 132 dan atau psl 131 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *