Pemprov Sumut Wajibkan ASN Diperiksa KPK Harus Izin Gubernur

72651302 3091114480961730 8744040668575301632 n
Gubsu Edy Rahmayadi. (Foto: Humas Sumut)

SmartNews, Medan – Setiap aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Utara (Sumut) wajib melapor dan meminta izin kepada Gubernur Sumut apabila mendapatkan panggilan dari aparat penegak hukum, termasuk KPK. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) di lingkungan Pemprov Sumut.

SE bernomor 180/8883/2019 tentang Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat itu tertanggal 30 Agustus 2019. SE itu ditandatangani Sekda Provinsi Sumut R Sabrina atas nama Gubernur Sumut.

Bacaan Lainnya

SE itu mengatur agar semua ASN melapor ke Gubernur Sumut dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut apabila mendapatkan surat panggilan dari aparat penegak hukum.

Para ASN itu juga tidak diperkenankan bila memenuhi panggilan itu bila tidak mendapatkan izin dari Gubernur Sumut. Apabila melanggar, para ASN itu akan dikenai sanksi.

Terkait dengan SE ini, Karo Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Karo Hukum Setdaprov) Sumut Andy Faisal menyatakan SE itu untuk kepentingan tertib administrasi.

“Untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut dipandang perlu menerbitkan surat aquo (tersebut),” kata Andy dalam keterangannya, Jumat (18/10/2019). (dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *