SmartNews, Sibolga – Abdul Sukarman Simanungkalit (48) warga Jl Rajawali Lorong 6, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga mendatangi kantor polisi pada, Selasa pagi (5/11/2019) pukul 09.00 WIB.
Kepada Polisi di Polsek Sibolga Selatan, Abdul Sukarman Simanungkalit mengaku telah dianiaya oleh seorang laki-laki berinisial ZEM (24) buruh, warga Jl Rajawali Lorong 5, Kelurahan Aek Habil, Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Dalam laporannya, Abdul Sukarman Simanungkalit menceritakan kronologi penganiayaan yang ia alami.
Katanya, kasus penganiyaan itu berawal ketika Nurhaini Simanungkalit memberitahu kepada korban bahwa ZEM telah mengambil uang ibunya sebanyak Rp 250 ribu.
Mendengar hal itu, Abdul Sukarman Simanungkalit dan selanjutnya menemui ZEM untuk menyarankan agar mengembalikan uang tersebut. Namun ZEM tersinggung.
Saat itu ZEM menyebut bahwa sebahagian uang yang ia ambil itu sudah dikembalikan kepada ibunya.
“Namun mendengar hal itu, Abdul Sukarman marah dan menyuruh untuk mengembalikannya, sehingga antara korban dengan ZEM terjadi adu mulut,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).
“Namun dengan tiba-tiba, ZEM meninju wajah Abdul Sukarman hingga terluka serta mengeluarkan darah. Tak terima dianiaya, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Sibolga Selatan,” terang Iptu Sormin.
“Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Bremer Hulu memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan lidik dan olah TKP. Kemudian tersangka diamankan dari rumahnya,” lanjut Sormin.
Menurut Sormin, penganiayaan dilakukan tersangka karena tersinggung lantaran disuruh Abdul Sukarman Simanungkalit untuk mengembalikan uang tersebut. “Abdul Sukarman Simanungkit merupakan adik kandung ibu tersangka,” ungkap Sormin.
Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan sebab diduga telah melapas 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan. (red)