Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Bandar dan Pengedar Sabu-sabu

bandar
Foto: Ketiga Tersangka. (dok-istimewa)

SmartNews, Padangsidimpuan – Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus bandar dan pengedar narkotika dari depan Kantor Bulog di Jl Raja Inal Siregar, Kelurahan Batu Nadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) pada, Selasa dini hari (5/11/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasubbag Humas, Iptu Maria Marpaung dalam keterangan tertulisnya kepada SmartNews, Kamis (7/11/2019) menjelaskan, ada tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka warga Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) yakni, RS alias Tenten (58), warga Desa Paran Padang. Kemudian, RHS alias Lomo (33) warga Desa Simaninggir, dan BHS alias Boby (28) warga desa Simaninggir.

“Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti 40 bungkus plastik transfaran diduga keras berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 15,98 gram,” jelas Iptu Maria Marpaung.

‘Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni, 1 buah plastik assoy warna kuning, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda GL 100 warna hitam,” papar Iptu Maria.

Menurut Maria, penangkapan ketiga tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor yang diduga menguasai narkotika sabu-sabu.

“Mendapat informasi tersebut, petugas Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan segera melakukan pengejaran. Karena dari informasi yang diterima petugas, laki-laki tersebut hendak menuju Sipirok, Tapsel,” jelasnya.

“Kemudian petugas saat itu melihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor Honda GL 100 tanpa TNKB, dan diiringi 1 unit sepeda motor Suzuki Smash No.Pol. BB 5759 HK dibelakangnya yang dikenderai 2 orang laki-laki berboncengan sedang melaju di TKP penangkapan,” sambung Iptu Maria.

“Selanjutnya di TKP, petugas menghentikan laju kenderaan yang dikendarai oleh tersangka Tenten, dan berhasil ditangkap. Saat itu juga, kedua tersangka lainnya yang tadinya berada di belakang Tenten, dan berusaha balik arah menuju Kota Padangsidimpuan dan melarikan diri dengan kecepatan tinggi,” jelasnya.

Sambungnya lagi, melihat kedua tersangka yang berusaha melarikan diri, selanjutnya dilakukan pengejaran oleh petugas.

“Kedua tersangka (Lomo dan Bobby) berhasil ditangkap di Jl SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Namun saat itu, petugas tidak menemukan barang bukti dari kedua tersangka. Barang bukti ternyata ada pada tersangka Tenten,” paparnya.

“Bungkusan berisi sabu-sabu itu diselipkan di antara telapak kaki kanan Tenten. Barang bukti uang sebesar Rp340 ribu turut disita petugas,” lanjutnya menjelaskan.

Katanya lagi, petugas yang melakukan interogasi terhadap tersangka Tenten, dia mengaku bahwa tersangka Lomo dan Bobby berperan penting untuk mengendarkan narkotika tersebut di Kota Padangsidimpuan dan Sipirok.

“Ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kota Padangsidimpuan untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *