SmartNews, Sumut – Pemkab Pakpak Bharat meraih Predikat Kepatuhan Tinggi (zona Hijau) terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai UU No 25/2009, tentang pelayanan publik dari Ombudsman RI 2019.
Piagam Penghargaan diterima Plt Bupati Pakpak Bharat, Asren Nasution, bersama 59 Pemkab lain di Indonesia, di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Penanggungjawab Survei Kepatuhan Ombudsman RI, Prof Adrianus Meliala, menjelaskan anugerah predikat kepatuhan pelayanan publik dilakukan berdasarkan hasil survei Ombudsman RI.
“Surveinya berlangsung sejak Juni 2019, dilakukan di 199 Pemkab dan 49 Pemkot di Indonesia,” terang Adrianus Meliala.
Hasilnya, 60 Pemkab meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau), termasuk di antaranya Pemkab Pakpak Bharat, dan hanya 12 Pemkot yang meraih predikat kepatuhan tinggi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, menjelaskan ada 13 kabupaten/kota di Sumut yang disurvei tahun 2019.
Di antaranya, Pemkab Pakpak Bharat, Simalungun, Asahan, Tobasa, Taput, Karo, Labuhanbatu, Nias Selatan.
Kemudian Pemko Binjai, Pematangsiantar, Tanjungbalai, Padangsidimpuan, Tebingtinggi.
“Hanya Pakpak Bharat yang meraih predikat zona hijau. Sedangkan 12 kabupaten/kota lainnya, masih belum mampu memperbaiki pelayanan publiknya,” ungkap Abyadi Siregar dalam siaran persnya.
Abyadi menilai, hal ini menjadi indikator kurangnya komitmen kepala daerah di Sumut untuk memperbaiki pelayanan publik.
“Tentunya, ini kondisi yang tidak menggembirakan. Para pimpinan daerah kita belum memiliki komitmen kuat memberi layanan yang baik kepada masyarakat,” tambahnya.
Hadir di acara itu, Menko Polhukam, Prof Mahfud MD; Menlu, Retno Marsudi; dan Menteri Agama Fahrurrazi, dan seluruh pimpinan Ombudsman RI. (ril)