“Gituin” Melati, Pria Ini Ngaku Khilaf

tsk
Foto: Tersangka (baju merah).

SmartNews, Sibolga – Ibu rumah tangga ES (39) warga Kota Sibolga, Sumatra Utara melaporkan kasus dugaan pencabulan putrinya Melati (nama samaran) oleh seorang laki-laki pada, Senin (2/12/2019) pukul 22.00 WIB.

Tersangkanya adalah AN (52) nelayan, warga Jalan Merpati, Kota Sibolga.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga, AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12/2019) sore, mengatakan, kejadiannya di belakang Rusunawa, Kota Sibolga.

“Kasus ini dilaporkan ibu korban ke Polres Sibolga pada, Selasa (3/12/2019),” kata Iptu Sormin.

“Usai melakukan aksi bejadnya, tersangka memberikan uang Rp15 ribu kepada korban,” sambungnya.

Lanjutnya, setelah Polres Sibolga menerima laporan dari ibu korban, Kasat Reskrim AKP D.Harahap memerintahkan unit PPA melakukan penyelidikan serta pemeriksaan dan olah TKP.

“Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, berhasil diamankan di Rusunawa Sibolga,” terang Sormin.

“Tersangka belum pernah dihukum dan telah berumahtangga, 5 orang anak. Tersangka mengenal Melati,” jelasnya.

Perbuatan tak terpuji yang dilakukan tersangka, berawal ketika ia melihat Melati menangis di lokasi Rusunawa. Lantas menanya korban kenapa menangis.

“Saat itu korban menjawab bahwa ia dimarahi orangtuanya, sehingga tersangka mengajak Melati ke Lt III Rusunawa Sibolga dan menyarankan ibu korban agar tidak memarahi lagi. Selanjutnya korban diperbolehkan masuk ke dalam rumah,” sambung Sormin.

“Namun kemudian tersangka melihat Melati turun ke bawah. Tersangka saat itu kembali ke rumahnya. Tapi, pada pukul 21.30 WIB, tersangka melihat Melati berada di atas becak di lokasi Rusunawa dan menyuruh Melati untuk pulang karena sudah malam. Tetapi Melati tidak mau pulang dengan alasan takut dimarahi oleh ibunya lagi. Di situlah tersangka mulai melakukan aksi bejadnya,” terang Sormin.

Saat hendak pulang, korban minta uang Rp 15 ribu. Namun saat itu tersangka hanya memberi Rp 10 ribu dan korban kembali ke rumahnya.

“Taklama kemudian kakak kandung Melati marah-marah dan menuduh tersangka telah mencabuli adeknya. Saat itu juga Melati melemparkan uang yang ia terima dari tersangka,” tambahnya.

“Tersangka mengaku melakukan aksi bejadnya karena khilaf serta dorongan nafsunya,”

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *