SmartNews, Sibolga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga memusnahkan barang bukti narkotika dari penanganan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2016 sampai 2019.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Sibolga, di Jalan Sutomo, Kamis (12/12/2019).
Barang bukti dari 376 perkara narkotika seperti sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi dimusnahkan, dipimpin Kajari Henri Nainggolan bersama Wakil Bupati Tapteng, Darwin Sitompul, Sekda Tapteng Hendri Lumbantobing dan dihadiri Forkopimda Sibolga-Tapanuli Tengah.
Pantauan, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan di dalam air panas, juga dengan dibakar.
“Pemusnahan barang bukti perkara narkotika ini adalah sebagai wujud nyata implementasi terhadap program pemerintah dalam pemberantasan penggunaan dan peredaran gelap narkotika khususnya di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar Kajari Sibolga, Henri Nainggolan.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan diantaranya jenis ganja sebanyak 154.279, 84 gram (154 Kilo) dari 127 berkas perkara.
“Kemudian sabu-sabu sebanyak 1.188, 397 gram (1,1 Kilo) dari 245 berkas perkara, serta 264 butir ekstasi dari 4 berkas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” terang Henri.
Dia mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Polres Sibolga dan Tapanuli Tengah, dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sibolga, dengan berkekuatan hukum tetap.
Katanya, pemusnahan narkoba itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti.
“Kami mau cuci gudang, kami tidak mau ini barang bukti ini beredar lagi atau menguap dari kantor kami. Kalau barang bukti sepeda motor atau mobil hilang, bisa kita ganti, dengan cara hutang atau kredit. Tapi kalau barang bukti ganja yang hilang, mau kita beli dimana. Kejaksaan dulu yang paling utama untuk bersih dari narkoba, karena ini musuh dunia bukan hanya Indonesia.
Jadi sebelum barang ini beredar, kami langsung memusnahkan supaya di tahun 2020, antara Kepolisian, Kejaksaan dan baik Pemko dan Pemkab, kita mulai dari nol lagi. Mari kita bersama-sama langsung memusnahkan barang bukti dengan tahap pertama bapak ibu kami persilahkan langsung untuk memasukkan sabu-sabu dan pil ekstasi ke kuali,” ungkap Henri. (red)