Curi Kabel Listrik PLN, Pria Pengangguran Kesetrum

curi
Foto: Tersangka (tengah). (dok-istimewa)

SmartNews, Sibolga – Polisi mengamankan seorang pria berinisial HS (42), saat tertidur di salah satu rumah warga di Jalan Sibolga Baru, Kota Sibolga, dini hari sekira pukul 04.00 WIB, Kamis (12/12/2019) lalu.

Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, warga Jalan Kakap, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kota Sibolga itu menjadi tersangka kasus pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero).

Bacaan Lainnya

HS diselamatkan warga setempat setelah tersengat listrik dan terjatuh dari tiang gardu distribusi milik PT PLN (Persero). Rupanya, ketika hendak memutus kabel grounding (anti petir) di bawah gardu listrik, HS tersengat dan terjatuh.

“Warga yang melihat tersangka jatuh, segera membawanya ke salah satu rumah warga yang lainnya untuk mendapatkan pertolongan. Aksi nekat pria pengangguran ini, ternyata telah mengakibatkan listrik padam di Kota Sibolga seketika,” ujar Sormin.

Sementara itu, petugas PT PLN, Khairul Saleh Hasibuan, saat melakukan pengecekan sekira pukul 05.00 WIB, melihat kabel grounding pada gardu distribusi di Jalan Sibolga Baru, sudah putus dan sebagian kabelnya hilang.

“Siang harinya, Khairul Saleh Hasibuan membuat laporan ke Polsek Sibolga Sambas,” kata Sormin.

Tetapi, sebelum menerima laporan tersebut, Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Royamber Panjaitan, telah memerintahkan unit Reskrim melakukan penyelidikan dan olah TKP, hingga berhasil mengamankan tersangka HS.

Kepada petugas, tersangka HS mengakui telah mencuri kabel grounding milik PT PLN di Jalan Sibolga Baru, tersebut.

Tersangka mengakui, aksi pencurian kabel grounding milik PT PLN itu dilakukan lebih dari satu kali. Gardu listrik di Kelurahan Aek Habil, gardu listrik di RRI Sibolga dan gardu listrik di RSU Dr Fl Tobing Sibolga, juga telah dia curi.

Kabel grounding curian tersebut kemudian dijual tersangka kepada pembeli botot keliling, rata-rata berkisar Rp80.000, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidupnya.

Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas, diduga telah melapas 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *