Polres Sibolga Tangkap Pencuri Motor di Sarudik

Pencuri Motor di Sarudik
Foto: Tersangka (tengah).

SmartNews, Sibolga – Seorang pria berinisial SNS alias B (42) warga Jalan Jefri Hutagalung, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kab.Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap polisi. Kasusnya tindak pidana pencurian motor.Sebelumnya kasus Pencuri Motor di Sarudik telah dilaporkan oleh korban, seorang ibu rumah tangga Rukmini Yuanita Sari (25) warga Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga ke Polsek Sibolga Sambas, Rabu (25/12/2019).

Kepada polisi, Rukmini Yuanita Sari mengaku motor miliknya jenis Honda Beat warna putih Nopol BB 5286 NO miliknya yang ia parkir di depan rumahnya pada Rabu (25/12/2019) pukul 17.00 WIB, tiba-tiba hilang.

Bacaan Lainnya

Sayangnya, Rukmini memang tidak mengunci stang motornya tersebut saat diparkirkan. Dia kemudian masuk ke dalam rumahnya.

“Sekira pukul 19.30 WIB, Rukmini keluar dari rumahnya dan tidak melihat lagi motornya tersebut,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/1/2020).

Rukmini lantas berusaha mencari keberadaan motornya tersebut. Namun usahanya tak membuahkan hasil. “Atas kejadian ini, korban Rukmini mengalami kerugian Rp 12 juta,” jelas Sormin.

Polsek Sibolga Sambas kemudian berhasil menangkap pelaku setelah menerima laporan dari Rukmini. Tersangka SNS ditangkap saat ikut bergotong royong di dekat rumahnya di Kelurahan Sarudik, pada Rabu (8/1/2020).

Pencuri Motor di Sarudik Masih Lajang

Menurut Sormin, tersangka yang masih lajang dan pernah dihukum dalam kasus penganiayaan tahun 2005 itu selanjutnya menjual motor hasil curiannya di Kecamatan Sosorgadong, Tapteng pada, Jumat (27/12/2019), seharga Rp 2 juta.

“Tersangka dua kali menerima pembayaran dari pembelinya, pertama Rp 1 juta, selanjutnya dibayar pembeli via rekening bank seorang supir yang tetangga tersangka,” kata Sormin.

“Uang hasil penjualan motor tersebut digunakan SNS membeli dua buah baju kaos dan satu celana jeans. Selebihnya untuk biaya hidup sehari-hari tersangka,” sambungnya.

Selain itu, lanjutnya, tersangka juga sebelumnya melakukan pencurian 1 unit motor Suzuki F150 Nopol BM warna hitam biru di Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, dan telah dijual kepada orang yang sama.

Kemudian SNS juga telah melakukan pencurian 1 unit motor Honda Beat Nopol B 3900 di lokasi perumahan perbatasan Sibolga-Tapteng.

“Motor tersebut telah disita oleh personil Polsek Sibolga Sambas, dan kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Tapteng, sebab TKP di wilayah hukum Polres Tapteng,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SNS di RTP Polsek Sibolga Sambas, diduga telah melakukan tindakan pidana mengambil barang milik orang lain, seluruh atau sebahagian dengan maksud untuk memiliki dan melawan hak serta dilakukan dengan cara merusak sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5 e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu buah kunci letter E yang digunakan untuk memuluskan aksinya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *