Warga Sibolga Ini Diamankan Polisi dari Depan Rumahnya

berdiri
Foto: Tersangka (Baju Merah). (Foto: Dok-Istimewa)

SmartNews, Sibolga – Setelah menangkap tersangka IZ (24) dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, dari dalam toilet di salah satu SPBU di Kota Sibolga, Sumatra Utara, Sabtu (1/2/2020) lalu. Satnarkoba Polres Sibolga melakukan pengembangan kasus tersebut.

Hasilnya, pada hari yang sama, polisi berhasil menangkap tersangka lainnya yakni, seorang pria berinisial RAS (23), bersama barang bukti sabu di dalam kotak rokok di teras rumah tersangka, Sabtu malam.

Bacaan Lainnya

Ketika itu, tersangka RAS sedang berdiri di depan rumahnya di Jalan Mahoni, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, kepada petugas tersangka RAS membenarkan telah menjual barang haram itu kepada IZ seharga Rp250.000.

“Saat hendak ditangkap, RAS sempat membuang kotak rokok diduga berisi sabu, namun aksinya diketahui petugas. Dia (RAS) pun tak berkutik, di dalam mobil polisi, RAS melihat tersangka IZ yang memesan sabu kepadanya,” kata Sormin.

Berdasarkan catatan polisi, ayah satu anak yang bekerja sebagai karyawan swasta ini pernah menjalani hukuman 4 tahun di Lapas Tukka pada 2012, dalam kasus narkotika.

“Tersangka RAS ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melapas 114 ayat (1), subsider 112 ayat (1), Jo pasal 132 ayat (1) UU 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” jelas Sormin. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *