Pelaku Perampokan di Tapteng Ditangkap di Sosa, Airsoft Gun dan Mobil Diamankan

konferensi pers
Foto: Kapolres Tapteng AKBP Sukamat saat Memimpin Konferensi Pers.

SmartNews, Tapteng – Polisi menangkap seorang pria berinisial RIAS (24) warga Desa Hutaraja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatra Utara.

Penangkapan tersangka terkait pengungkapan kasus perampokan terhadap seorang wanita asal Kota Sibolga, di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Sabtu (15/2/2020) lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat dalam konferensi pers di kantornya, Rabu siang, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RIAS oleh anggotanya dipimpin langsung Kapolsek Pandan, Iptu Zulkarnaen Pohan.

“Pelaku bekerja sebagai sopir, dia ditangkap pada Selasa (18/2/2020) sekira pukul 17.30 WIB di Pasar Sosa, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, bersama sejumlah barang bukti, salah satunya senjata jenis Airsoft Gun bersama 9 butir peluru,” kata AKBP Sukamat, Rabu (19/2/2020).

“Kita juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni 1 unit mobil Kijang Innova warna putih Nopol 1698 IJ, 2 unit HP dan 1 buah tas sandang,” jelas Sukamat.

Dia mengatakan, bahwa pelaku tidak memiliki surat izin kepemilikan senjata Airsoft Gun merek Bareta tersebut.

“Tersangka melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun. Tersangka juga akan dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan senjata softgun ilegal itu,” jelasnya.

Kapolres Tapteng menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui seseorang memiliki senjata ilegal termasuk Airsoft Gun, supaya dilaporkan kepada pihak kepolisian. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *