Pria Ini Diamankan dari Kedai Tuak, Ini Kasusnya

index 6
FOTO: Tersangka (Wajah Diblur)

SmartNews, Tapanuli – Polisi mengamankan seorang pria berinisial HCM alias H (32) saat berada di salah satu kedai tuak pondok reformasi, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Sibolga, Sumatra Utara, Jum’at (20/3/2020).

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis menjelaskan penangkapan pria tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa tersangka melakukan perjudian jenis KIM.

Bacaan Lainnya

“Setelah menerima informasi, Kasat Reskrim AKP D. Harahap memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman. Sekitar pukul 21.10 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku perjudian dan menyita barang bukti berupa 2 unit hp merk Nokia warna hitam berisi angka-angka pasangan, 1 unit hp merk Samsung, uang tunai sebanyak Rp. 572 ribu, 1 lembar potongan kertas kecil berisi angka-angka pasangan, dan 1 buah ATM,” jelas Sormin, Kamis (26/3/2020).

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (pr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *