SmartNews, Tapanuli – Sat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan meringkus seorang pria pengangguran berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor).
Tersangka berinisial AML alias Jibel (29) warga Jalan Pelita Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara, ditangkap pada, Senin (13/4/2020) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Imam bonjol Kelurahan Padang Matinggi.
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: 483/XI/2019/SU/PSP tanggal 11 Nopember 2019 tentang tindak pidana (TP) pencurian sepeda motor. LP Nomor: 494/XI/2019/SU/PSP tanggal 14 Nopember 2019 tentang TP pencurian sepeda motor. LP Nomor: 502/XI/2019/SU/PSP tanggal 21 nopember 2019 tentang TP pencurian sepeda motor dan LP Nomor: 520/XI/2019 tanggal 04 desember 2019 tentang TP pencurian sepeda motor.
“Dari tersangka, petugas mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas Iptu Maria Marpaung dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2020).
Dijelaskan, tersangka berhasil diringkus sekitar pukul 19.45 WIB oleh Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Andi Rahmadsyah setelah melakukan penyelidikan dan berhasil mencari keberadaan pelaku.
“Dari TKP, tersangka Jibel selanjutnya diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Iptu Maria.
Sementara berdasarkan hasil interograsi petugas, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya HS dan RL yang kini telah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan. (pr)
Editor: Arif Tri Pujasakti
Laporan: Erick Pulungan