Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Padangsidimpuan

ade
FOTO: Tersangka.

SmartNews, Tapanuli – Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang warga dari Jalan Sutoyo, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Jumat 1/5/2020) sore, sekira pukul 17.30 WIB.

Pria berinisial AJH alias Adek (30) ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Bacaan Lainnya

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Pirhartini melalui Kasubbag Humas Iptu Maria Marpaung mengatakan, pria warga Jalan Sutoyo, Kelurahan Bincar, Kota Padangsidimpuan itu ditangkap setelah petugas mendapat informasi bahwa tersangka Adek sedang menguasai narkotika jenis ganja.

“Informasi yang diperoleh petugas menyebut bahwa di Jala Sutoyo (Rambin) sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Adek,” ujar Iptu Maria dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2020).

Menurut Maria, saat dilakukan penangkapan, tersangka Adek membuang bungkusan kertas warna coklat yang didalamnya ganja.

“Saat dilakukan penyisiran di sekitar tersangka Adek, petugas menemukan bungkusan plastik tersebut berisi 19 paket ganja seberat 41,25 gram yang terselip di balik dinding terbuat dari bekas drum,” jelas Maria.

Kepada petugas, Adek mengaku barang bukti ganja tersebut adalah miliknya. “Tersangka dan barang bukti selanjutnya diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses selanjutnya,” tutup Maria. (pr)

 

Editor: Rank
Laporan: Erick Pulungan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *