SMS Diamankan Polisi saat Berjalan di Jalan Mawar Sibolga, Ini Kasusnya

diamankan sms
FOTO: Tersangka (baju merah)

SmartNews, Tapanuli – Polisi menangkap seorang pria berinisial SMS warga Jl Mawar, Kelurahan Sibolga Ilir, Kota Sibolga, Sumatera Utara. Pria berusia 30 tahun ini terjerat kasus tindak pidana narkotika.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, penangkapan dilakukan lantaran ada informasi bahwa tersangka SMS memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Polisi akhirnya berhasil menangkap SMS pada Jumat malam (15/5/2020) sekira pukul 23.00 WIB ketika sedang berjalan di Jl Mawar Kota Sibolga.

“Dari tersangka, polisi menyita barang bukti satu bungkus kecil sabu-sabu kecil dan uang Rp 30 ribu dari tersangka SMS,” ujar Sormin dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).

“Sabu-sabu yang digenggam tersangka rencananya mau dijual seharga Rp 200 ribu kepada orang yang identitasnya telah kita kantongi,” ungkapnya.

Kepada polisi, tersangka SMS mengaku mendapat upah mengantar paket sabu-sabu sekitar Rp 10 hingga 50 ribu.

“Tersangka tidak pernah mengonsumsi sabu-sabu, namun SMS mengaku mengonsumsi ganja sejak Desember 2019,” katanya.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (pr_snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *