Istri Begituan dengan Pria Lain, Suami di Sampingnya

digerebek
FOTO: Polres Cianjur Mengungkap Praktik Prostitusi oleh Sepasang Suami Istri. (Foto: Antara)

SmartNews, Tapanuli – Entah apa persoalan seorang suami berisinial EY 48 tahun warga Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat ini tega “menjual” istrinya berinisial H kepada pria hidung belang.

Istrinya yang sudah berusia setengah abad itu ditawarkan FY lewat media sosial dengan tarif Rp400 ribu untuk sekali kencan.

Bacaan Lainnya

Kasus prostitusi online ini pun akhirnya terbongkar oleh Polres Cianjur. “Terbongkarnya kasus prostitusi online ini setelah timsus Satreskrim Polres Cianjur melakukan razia di penginapan di Jalan Raya Cibeber-Cianjur, tepatnya di Kecamatan Cilaku,” kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur, Sabtu (18/7/2020).

Di dalam salah satu kamar pada penginapan itu lanjut Juang Andi Priyanto, petugas menemukan tiga orang, terdiri dari dua orang pria dan seorang wanita.

“Saat dimintai keterangan, diketahui mereka pasangan suami istri, dan tamu yang minta dilayani. Mereka berada di dalam kamar tersebut, setelah memesan melalui jejaring sosial. Setelah sepakat pasangan suami istri tersebut, mendatangi pemesanan dan suaminya ikut tinggal di dalam kamar penginapan,” terang Juang.

Kepada polisi, pasangan suami istri tersebut mengaku sudah sejak lama melakukan praktek prostitusi dengan berbagai pelayanan yang diminta oleh pemesan.

Ironisnya, keduanya tidak merasa risih ketika harus melakukan perbuatan itu bertiga dengan tamunya.

“Tersangka mempromosikan korban atau istrinya melalui aplikasi media sosial MiChat. Jika ada yang berminat EY langsung berkomunikasi lewat aplikasi, setelah pelanggan setuju, istrinya langsung dibawa ke penginapan untuk melayani pemesan, baik secara normal atau bertiga sekaligus,” ujarnya.

Lanjut Juang menjelaskan, untuk tarif tersangka EY mematok harga Rp400.000 untuk sekali kencan. Namun dari tarif tersebut, tersangka EY meminta potongan bagian sebesar Rp100.000 dari satu kali transaksi pada istrinya.

Keduanya kini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel, uang senilai Rp1.000.000, dua buah kondom dan KTP tersangka.

Saat ditangkap keduanya mengakui perbuatannya melayani pemesan melalui aplikasi media sosial dengan tarif Rp400.000 untuk sekali kencan.

Tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan adalah pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan, kemungkinan suami H akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap warga dapat melaporkan jika menemukan praktek prostitusi di lingkungan tempat tinggalnya,” pungkasnya. (jppn/snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *