Awalnya Mau Buang Air Besar Lalu Tergiur Mencuri Sampan Nelayan

WhatsApp Image 2020 08 23 at 21.21.05
FOTO: Tersangka Diamankan di Mapolsek Sibolga Selatan. (Foto: Dok_Istimewa)

SmartNews, Sibolga – Polisi menangkap seorang nelayan berinisial DP alias D (25) warga Jalan Nuri, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) dari sebuah warung.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin kepada wartawan menjelaskan, penangkapan dilakukan karena DP dilaporkan seorang nelayan bernama Marito Hasiholan Marbun (34) warga Jalan Rajawali Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga ke Polsek Sibolga Selatan pada Senin (17/8/2020) lalu.

Bacaan Lainnya

Kepada polisi, Marito mengaku bahwa sampan miliknya yang sebelumnya disandarkan pada sebuah tangkahan di Jalan Rajawali Lr 7 Kelurahan Aek Habil Sibolga pada Minggu (16/8/2020) pukul 22.00 WIB telah hilang. Jika dihitung, Marito mengalami kerugian Rp 19.400.000.

“Setelah menerima laporan dari korba, Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Bremer Hulu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Emil Tampubolon untuk melakukan lidik dan olah TKP,” ujar Sormin, Minggu (23/8/2020).

Hasil penyelidikan personil Polsek Sibolga Selatan berbuah hasil. Tersangka pelaku pencuri sampan tersebut (DP) diketahui petugas sedang berada di sebuah warung pada Senin sore (17/8/2020) di Jalan Nuri Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga, sudah diamankan warga.

“Petugas langsung mengamankan DP dan diboyong ke Mapolsek Sibolga Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Sormin.

Selain sampan, pria yang masih melajang itu juga tiga buah fiber dan delapan buah jerigen dalam dalam sampan tersebut.

“Setelah sampan diambil, kemudian tersangka membawanya ke salah satu tangkahan di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Sibolga dan selanjutnya membawa fiber ke Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis di salah satu gang,” terangnya.

Kronologis

Pada Senin (17/8/2020) pukul 02.00 WIB, ketika tersangka berada di rumah temannya di Jalan Rajawali Lr 7, Kota Sibolga, tiba-tiba perutnya mulas, sehingga berniat untuk buang air besar di pinggir laut, dekat sebuah sampan yang bersandar.

Saat itu muncul niat tersangka DP untuk mengambil sampan milik Marito Hasiholan Marbun tersebut.

Tersangka DP kemudian membuka tali pengikat sampan tersebut dan mendayungnya dengan menggunakan kayu yang ada di sampan.

WhatsApp Image 2020 08 23 at 21.21.05
FOTO: Tersangka Diamankan di Mapolsek Sibolga Selatan. (Foto: Dok_Istimewa)

Sampan tersebut kemudian dibawa lebih kurang 1 km di salah satu gudang di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Sibolga dan mengikatnya pada salah satu tangkahan.

Selanjutnya tersangka keluar dari gudang tersebut serta memanggil becak serta membawa fiber berisi 2 buah jerigen serta membawa ke Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis Sibolga di salah satu gang dan kemudian tersangka kembali ke rumahnya.

Sekira pukul 18.00 WIB, ketika tersangka berada di sebuah warung di Jalan Nuri Sibolga diamankan oleh masyarakat, dan petugas datang dan membawanya DP ke Polsek Sibolga Selatan.

“Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan tindak pidana, mengambil barang milik oranglain seluruh atau sebahagian dengan maksud untuk memiliki dan melawan hak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e Subs pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tegas Sormin. (pr_snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *