Warga Ketapang Sibolga Ini Diamankan Polisi dari Warung Mi Tek-tek, Kenapa?

WhatsApp Image 2020 09 01 at 21.54.01
FOTO: Paparan Tersangka dan Barang Bukti di Mapolres Sibolga. (Dok_Istimewa)

SmartNews, Sibolga – Personil Sat Reskrim Polres Sibolga menangkap seorang laki-laki berinisial DH alias PM berusia 45 tahun tahu di sebuah warung Mi Tek-tek Jalan Ketapang Gg Kesatuan Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin kepada SmartNews, Tapanuli, Rabu (2/9/2020) menjelaskan, DH ditangkap dalam kasus tindak pidana perjudian.

Bacaan Lainnya

“Awalnya, personil Sat Reskrim Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat pada Kamis (27/8/2020) pukul 21.30 WIB bahwa ada masyarakat yang melakukan perjudian di Jalan Ketapang Sibolga, sehingga Kasat Reskrim AKP D.Harahap memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman,” kata Sormin.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan, petugas akhirnya berhasil menangkap DH sekira pukul 21.45 WIB.

“Dari tersangka DH, petugas menyita satu unit hape merk Nokia warna abu-abu berisi angka-angka pasangan judi KIM, satu lembar kertas kecil berisi angka-angka pasangan judi KIM dan uang sebanyak Rp 353 ribu,” jelasnya.

Di Polres Sibolga, kepada polisi tersangka yang belum pernah dihukum dan 4 orang anak ini mengaku praktik perjudian tersebut sudah ia lakoni lebih kurang satu bulan dengan imbalan diterima sebesar 10%, dan omzet berkisar Rp 150.000 s/d Rp 200.000.

“Tersangka berperan sebagai penulis, selanjutnya nomor pasangan dikirim kepada orang yang sudah kita ketahui identitasnya, dan nomor yang keluar dianggap sebagai pemenang diketahui tersangka atas kiriman orang yang menerima nomor pasangan dari DH,” paparnya.

Katanya, cara perjudian dilakukan, pemasang angka judi KIM datang pada tersangka untuk memesan angka pasangan, dan dapat juga melalui SMS serta menyerahkan uang pasangan pada tersangka dan kemudian meneruskan dengan SMS melalui alat komunikasi hape miliknya.

“Bila ada pasangan yang tepat dan dianggap sebagai pemenang, uang kemenangan dibayarkan oleh tersangka. Namun jika uangnya kurang, tersangka menghubunginya (identitas telah dikantongi) untuk memperoleh uang yang akan dibayarkan kepada pemenang,” ungkapnya.

“DH mengaku melakukan perjudian KIM untuk menambah mata pencaharian. Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana perjudian tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” Sormin menambahkan. (pr-snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *