Saat Ditangkap, AS Mendadak Lemas Lalu Tewas

lemas

SmartNews, Sumut – Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap dua bandar narkotika, sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (10/9/2020).

Keduanya yakni THS alias Bolon (37), warga Jalan Pertahanan, Komplek Perumahan Sigara-Gara, Blok C-11, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, dan AS alias Cokna (28), warga Dusun II, Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, didampingi Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, AKP Ginanjar Fitriadi dalam konferensi Pers di Aula Tribrata Mapolresta Deli Serdang menjelaskan, salah seorang tersangka (AS alias Cokna) tewas saat penangkapan.

“Kita duga AS sesak nafas. Jenazah AS sudah diotopsi di RS Bahayangkara. Menurut keterangan keluarganya AS memiliki riwayat sesak nafas,” kata Yemi Mandagi.

Dijelaskan, tersangka pertama THS ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 13,24 gram, 26 butir ekstasi warna cream seberat 12,89 gram, satu unit hape merek Oppo F9, satu unit timbangan elektrik, satu pucuk softgun dan uang Rp 45 juta.

Selanjutnya kepada polisi, Bolon mengatakan bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari AS alias Cokna.
Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan akhirnya menangkap Cokna, Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, 11 September 2020.

“Setelah menangkap tersangka pertama yakni THS, petugas kita melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AS alias Cokna di Jalan Djamin Ginting, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 113 gram dan satu unit hape merek Vivo,” paparnya.

Namun AS alias Cokna mendadak lemas. Polisi kemudian membawanya ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik (HAM) Medan.

Setibanya di rumah sakit, dokter yang menangani menyatakan AS sudah meninggal. Kemudian, polisi membawanya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Medan, untuk diotopsi.

“Untuk tersangka THS dijerat Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” bilangnya. (pr_snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *