Cekcok Gegara Lapak Jualan, Bibir Pedagang Bengkak Dilempar Jengkol

WhatsApp Image 2020 09 29 at 12.33.31
FOTO: Tersangka Berdiri (tengah_baju merah) Diapit Polisi.

SmartNews, Tapanuli – Bibir Sarma Maruba Lumbantoruan (49) pedagang di sekitaran Pasar Sibolga Nauli Jalan Patuan Anggi, Kota Sibolga, bengkak akibat terkena lemparan buah jengkol oleh salah satu pedagang berinsial DS alias ML alias BS (46) warga Desa Gabungan Bukit Hasang Dusun II Kecamatan Barus, Tapteng, yang juga memiliki alamat di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Pancuran Gerobak.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin kepada wartawan menjelaskan kronologi kejadiannya.

Bacaan Lainnya

Setelah melaporkan kasus itu ke Mapolres Sibolga, Senin malam, 31 Agustus 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, Polisi pun mulai menerima keterangan dari Sarma Maruba Lumbantoruan.

Dihadapan Polisi, ibu rumah tangga warga Jalan Mawar Nomor 49 Kelurahan Sibolga Ilir, Kota Sibolga itu mengatakan, sebelum kejadian, sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu 26 Agustus 2020, dirinya sedang melayani pelanggan (pembeli).

Kemudian, DS mendatangi Sarma Maruba Lumbantoruan seraya mengatakan bahwa lapak tempat yang digunakan korban berjualan kata DS adalah miliknya.

Entah bagaimana ceritanya setelah itu, DS kemudian mengambil buah jengkol dan melemparinya ke arah wajah, namun mengenai bibir Sarma Maruba Lumbantoruan hingga bengkak.

Rupanya, setelah laporan kasus ini diterima Polres Siboga, upaya mediasi pun sudah ditempuh, namun tak membuahkan hasil.

Bahkan kedua pedagang ini juga sudah beberapa kali cekcok, namun polisi belum menjelaskan apakah dengan kasus yang sama.

“Perbuatan yang telah dilakukan tersangka DS adalah melakukan penganiayaan terhadap Sarma Maruba Lumbantoruan pada bulan Agustus 2020, di mana tanggal dan hari tidak diingat lagi pukul 05.00 WIB di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga,” ujar Sormin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2020).

Kepada Polisi, tersangka DS mengaku tidak mengetahui apa yang dialami korban, setelah melemparinya dengan buah jengkol.

“Tersangka DS juga mengaku melakukan tindakannya itu karena sebelum ia minta Sarma Maruba Lumbantoruan untuk menggeser lokasi berjualannya. Namun saat itu, korban mengucapkan kata-kata yang tidak baik kepada tersangka,” terang Sormin.

“Tersangka juga mengaku hanya satu buah jengkol yang dilempar ke arah korban, bukan 18 buah,” sambungnya menirukan keterangan pengakuan tersangka DS.

Atas kasus ini, tersangka DS 7 orang anak yang sudah berpisah dengan suaminya itu, kini ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (snt_ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Bisa sept itu.. Si ibu ditahan, pd hal si ibu 7 orang anak mkin membantu keluarga untuk menafkahi anaknya. Apa tdk ada jln keluar yg lain di buat polisi