Pemerintah Tetapkan Batas Tertinggi Tes Swab Mandiri

rt pcr
FOTO: Ilustrasi.

SmartNews, Tapanuli – Batasan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) ditetapkan sebesar Rp 900 ribu.

Hal ini sesuai dengan diterbitkannya surat edaran oleh Kementerian Kesehatan dengan nomor HK. 02.02/I/3713/2020.

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Surat edaran yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof. dr. Abdul Kadir, Senin (5/10/2020) ini, disebutkan bahwa penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.

“Memang penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini perlu kita tetapkan. Penetapan batas tarif ini melalui pembahasan secara komprehensif antara Kemenkes dan BPKP terhadap hasil survei serta analisis yang dilakukan pada berbagai fasilitas layanan kesehatan,” kata Abdul Kadir.

Kadir menambahkan, batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

surat edaran

Terhadap harga yang telah ditetapkan ini, BPKP dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan.

“Untuk itu kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR,” pungkasnya. (setkab)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *