Jokowi: UU Cipta Kerja Permudah Masyarakat, Usaha Mikro Tak Perlu Izin

Jokowi
FOTO: Presiden RI Joko Widodo. (Foto: Tangkapan Layar)

SmartNews, Tapanuli – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan aturan baru di undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa UU Cipta Kerja itu untuk mempermudah rakyat dan bukan mempersulit. Salah satunya usaha mikro kecil tidak perlu izin usaha lagi.

Bacaan Lainnya

“Dengan undang-undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur rumit, dipangkas,” kata Presiden Jokowi saat konferensi pers di akun YouTube Setpres, Jumat (9/10/2020).

Dijelaskan Jokowi, dengan UU ini, usaha mikro kecil (UMK) tidak perlu membuat izin usaha lagi. UMK cukup perlu mendaftarkan usahanya saja agar terdata.

“Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil, UMK tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simple,” tegasnya.

Selain itu, pembuatan Perseroan Terbatas (PT) juga dipermudah tidak ada lagi modal minimum. Koperasi juga saat ini dipermudah.

“Pembuatan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah, nggak ada lagi pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan banyak koperasi-koperasi di Tanah Air,” terangnya.

Presiden Jokowi juga mengatakan sertifikasi halal di usaha mikro kecil akan digratiskan. “UMK usaha mikkro kecil yang gerak di sektor makanan, dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah artinya gratis. Izin kapal penangkap ikan misalnya, hanya ke Kementerian KKP saja, kalau sebelumnya harus ajukan ke Kementerian KKP, Kemenhub, dan instansi lain, sekarang ini cukup di unit KKP saja,” Presiden Jokowi menambahkan. (dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *