SmartNews, Tapanuli – Mungkin kejadian jarang terjadi, jika seorang suami melaporkan istrinya ke polisi.
Penyebabnya, karena berkata kepada orang bahwa alat kelaminnya kecil dan tak tahan lama saat di ranjang.
Dalam kasus ini, pelapor berinsial HF (48), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Terlapor,
Sedangkan terlapo inisial PM (46), warga Kecamatan Gending. Laporan ini masuk dalam kategori pencemaran nama baik. Hal itu dibenarkan oleh Kanit 4 Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Joko Murdiyanto.
Joko Murdiyanto mengatakan, pelapor sudah diperiksa, dan kasus tersebut kini dalam penyelidikan.
“Betul ada pelaporan ditangani Unit 4, kasus pencemaran nama baik. Istri dan keluarganya mencemarkan nama baik bahwa Mr P kecil dan di ranjang tidak kuat. Rencana akan memanggil dua terlapor. Kasus masih dalam penyelidikan,” ungkapnya sebagaimana melansir laman detikcom, Sabtu (17/10/2020).
Dijelaskan, HF merupakan seorang ASN yang menjabat salah satu kepala pasar di Kabupaten Probolinggo.
HF mendatangi SPK Polres Probolinggo Kota pada Selasa (13/10/2020) lalu. Dia juga melaporkan NH (50), kerabat inisial PM, yang dianggap ikut mencemarkan nama baiknya.
Ia menilai isu ‘alat kelamin kecil’ itu juga sudah banyak diketahui teman sekantornya hingga pedagang pasar.
Karena merasa malu atas isu yang beredar, ia akhirnya nekat melaporkan istrinya. HF memperistri PM sekitar 10 bulan lalu, namun saat ini rumah tangga mereka sedang kurang harmonis.
Bahkan saat ini, kata HF, istrinya telah mengajukan gugatan cerai dan masih berlangsung proses persidangannya di Pengadilan Agama Kraksan.
HF mengaku menyayangkan apa yang dilakukan oleh sang istri, yang mengungkapkan rahasia pribadi kepada orang lain. (red)