Polisi Amankan Seorang Sopir di Loket Bus di Siborongborong

Untitled 20
FOTO Paparan Tersangka dan Barang Bukti. (Istimewa)

SNT, Taput – Sopir berinisial PS (44) warga Jalan SM Raja, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kabupaten Taput, Sumatra Utara (Sumut), ditangkap personel Sat Resnarkoba.

Rupanya, tersangka PS mengantongi daun ganja dan berencana ingin santai sambil menikmati narkoba itu. Namun Polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa PS memiliki narkoba.

Bacaan Lainnya

“Tim Opsnal Narkoba menangkap tersangka PS hari ini, Kamis 29 Oktober 2020 sekitar pukul 11.00 WIB di salah satu loket bus di jalan SM Raja Siborongborong,” kata Kapolres Taput, AKBP Jonner MH Samosir melalui Kasubbag Humas, Aiptu Walpon Baringbing kepada wartawan, Kamis sore.

“Tersangka PS ditangkap saat sedang duduk di loket bus tersebut,” ujar Walpon.

Dijelaskan, petugas menemukan barang bukti ganja seberat 2,50 gram dari tersangka PS setelah dilakukan penggeledahan badan.

“Ganja kering yang siap untuk dikonsumsi oleh tersangka PS, ditemukan petugas di kantong celana yang dibungkus kertas warna merah,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, kepada petugas, tersangka PS mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya.

“Tersangka PS dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Taput untuk pemeriksaan dan pengembangan,” tandasnya. (snt_ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *