Cemburu Istri Diduga Punya Pria Idaman lain, Suami Gituin Anak Kandung

Untitled 22
FOTO: Tangkapan Layar.

SNT, Sumsel – Sungguh bejat perbuatan laki-laki berinisial HS (27) warga Desa Karang Pendeta, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Okan Hilir Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan (Sumsel) tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 8 tahun.

Aksi pelaku bejat ini sudah empat kali memerkosa korban sejak tahun 2019 lalu.

Dalam pengakuannya kepada Polisi, tersangka HS menyebut kesal terhadap istrinya yang menurutnya memiliki pria idaman lain.

Aksi bejat pelaku kemudian terbongkar setelah tetangganya yang merupakan paman korban mendengar tangisan dan teriakan korban.

Mendengar suara itu, warga kemudian melakukan pengintaian melalui bilik rumah dan melihat aksi pelaku terhadap korban.

Bahkan warga juga sempat merekam aksi bejat pelaku untuk dijadikan barang bukti di pihak kepolisian. Kemudian warga langsung mendobrak pintu rumah dan sempat menghakimi tersangka HS.

Pelaku kini sudah meringkuk di Polres OKU Selatan, dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Hamka paman korban dalam keterangannya di AKIP TvOne, Jumat (30/10/2020) menjelaskan, membenarkan perbuatan bejat HS.

“Waktu itu saya lewat depan rumahnya (pelaku). Terdengarlah jeritan (korban) mbak,” kata Hamka mengawali keterangannya.

“Setelah itu saya melaporkan ke warga setelah itu kami gerebek,” jelasnya.

Menurut Hamka, kejadian itu terjadi pada siang hari. Dan langsung dilaporkan ke kepala desa dan ke Polsek setempat. “Saat kejadian itu, istri HS sedang bekerja,” jelas Hamka.

Pelaku sudah berkeluarga dengan istrinya selama sekitar 15 tahun, dan memiliki dua orang buah hati. Kedua anak mereka adalah perempuan.

Korban yang diperkosa pelaku yang berprofesi sebagai petani itu merupakan anaknya yang pertama. Sedang istri bekerja juga ikut dengan sang suami.

Masih kata Hamka, pelaku dengan istrinya sudah sering cekcok. “Sering mendengar itu (cekcok). Dia (HS) sering menggebukin istrinya,” ungkapnya.

“Kalau keinginan saya, pelaku itu dihukum seberat-beratnya,” tegas Hamka mengakhiri keterangannya. (snt)

 

Video beritanya simak DI SINI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *