SNT, Sibolga – Pria berinisial HS (25) ini diamankan warga di Pasar Sibolga Nauli, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) sekira pukul 20.00 WIB, Selasa (20/10/2020).
Rupanya, HS ditangkap warga ketika berjalan seorang diri sambil menggendong sebuah karung (goni) dan diserahkan ke kantor polisi.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, goni yang digendong pria HS itu berisi kunyit seberat 30 kg milik pedagang.
“Tersangka HS diamankan warga saat melakukan pencurian di Pasar Sibolga Nauli,” kata Sormin, Senin (2/11/2020).
Kepada polisi, tersangka HS mengakui perbuatannya. Ternyata, warga jalan Patuan Anggi, Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga itu sudah dua kali mencuri kunyit di tempat yang sama.
Tersangka HS ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melapas 363 Ayat (1) ke 5 Subs Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (snt_ril)