Bawa Goni, Pria Ini Diserahkan ke Polisi, Kenapa?

IMG 20201101 WA0043

SNT, Sibolga – Pria berinisial HS (25) ini diamankan warga di Pasar Sibolga Nauli, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) sekira pukul 20.00 WIB, Selasa (20/10/2020).

Rupanya, HS ditangkap warga ketika berjalan seorang diri sambil menggendong sebuah karung (goni) dan diserahkan ke kantor polisi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, goni yang digendong pria HS itu berisi kunyit seberat 30 kg milik pedagang.

“Tersangka HS diamankan warga saat melakukan pencurian di Pasar Sibolga Nauli,” kata Sormin, Senin (2/11/2020).

Kepada polisi, tersangka HS mengakui perbuatannya. Ternyata, warga jalan Patuan Anggi, Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga itu sudah dua kali mencuri kunyit di tempat yang sama.

“Sementara itu, pemilik barang mengaku mengalami kerugian Rp400.000,” bilang Sormin.

Tersangka HS ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melapas 363 Ayat (1) ke 5 Subs Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (snt_ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *