SNT, Sibolga – Polisi mengamankan seorang pria di Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) dari sebuah warung di Jalan Horas arah laut, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, sekira pukul 16.00 WIB, Sabtu 31/10/2020).
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbaga Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, warga Jalan Aso-aso Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas berinisial I (39) ini ditangkap dalam kasus perjudian jenis Togel dan Sidney.
“Tersangka I berperan sebagai juru tulis,” kata Sormin mengawali keterangannya kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
Dijelaskan, dari tersangka I, polisi turut menyita barang bukti dua lembar kertas kecil bertuliskan angka-angka dan uang sebanyak Rp 104.000.
Dari praktik perjudian yang dilakukan, tersangka yang masih melajang dan belum pernah dihukum, memperoleh omzet berkisar 25 hingga 450 ribu. “Dari hasil itu, tersangka I menerima imbalan 10 persen,” bilangnya.
Dihadapan polisi, tersangka I mengaku baru sekitar 5 hari nyambi juru tulis Togel dan Sidney menggantikan orang lain.
“Tersangka berdalih melakukan praktik perjudian tersebut agar memperoleh uang tambahan kebutuhan sehari hari,” kata Sormin.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (snt-ril)